Dan dari hasil survei dan pendapat para trader, bahwa: “pergerakan harga di pasar uang tersebut terbentuk dari kekeliruan dari para trader dalam menterjemahkan arah pergerakan harga” dikutip dari : http://edukasi.kompasiana.com || sudah saatnya "dancing with the market" http://forekita.blogpsot.com|| The One Stop Service for MQL 4, by :http://mqlcoder.weebly.com||ikut iklanin blog kamu? klik daftar

Dalil-Dalil Islam mengenai Forex



Trading forex (foreign exchange) atau yang kita kenal dengan valas (valuta asing) adalah transaksi jual beli. Maka berlaku di dalamnya ketentuan mengenai jual beli.

Dalil
dalilnya:

"…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…" [Al Baqarah :275]


Dari Abu Sa’id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)’ [HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban].


Dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”. [HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan redaksi Muslim]


Dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: “(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”.

Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. [HR Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad]

Dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). [HR Muslim]


Dari Amr bin Auf: “Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” [HR Tirmidzi]


Maka, pada prinsipnya hukum asal jual beli valuta asing adalah mubah (boleh) berdasar
dalil di atas. Namun, ada ketentuan-ketentuan yang menjadi framenya. Valuta asing adalah mata uang. Maka, hukumnya dapat diqiyas dengan hukum pertukaran emas dan perak karena dianggap naqd yang setara dengan emas dan perak.

Maka syarat jual beli valas ini adalah sebagai berikut:

1. Penukaran secara tunai
2. Penukaran dengan nilai yang setara
3. Penukaran di tempat.
4. Tidak ada unsur maysir (gambling, spekulasi)
5. Ada kebutuhan akan mata uang tersebut baik untuk simpanan, berjaga jaga, atau transaksi.

Perhatian:


Dalam trading
forex modern ada bermacam macam jenis transaksi tergatun
1. Spot
2. Forward
3. Opsi
4. Swap
5. Arbitrage

Untuk keterangannya udah saya taruh di judul "Jenis Transaksi"

Yang halal dan syar'i adalah jenis no.1 yaitu transaksi SPOT. Sedangkan no. 2,3,4 HARAM. Transaksi spot itu transaksi dimana penyelesaian (termasuk penyerahan barang) adalah saat itu juga atau menurut aturan paling lambat 2 hari.

 

Semoga membantu ...






























































































0 komentar:

Posting Komentar

Iklan Kotak

 

Belajar Forex. Copyright 2012 by Organisasi Bantuan Kemasyarakatan Converted Bank Negara Indonesia