Abu Yusuf,. memberikan konsep teori permintaan dan penawaran dan pengaruhnya terhadap harga, dia menyatakan, "Tidak ada batas pasti akan murahnya dan mahalnya harga barang yang dapat dipastikan. Ini adalah keputusan dari langit 'tidak diketahui bagaimana? Murahnya harga tidak disebabkan oleh banyaknya makanan , dan bukan pula mahalnya harga bukan disebabkan oleh kelangkaan. Kesemuanya tunduk pada perintah dan keputusan Allah. Kadang-kadang makanan yang banyak harganyapun tinggi namun kadang-kadang barang yang tersedia sedikit namun murah "
Dari pernyataan ini Abu Yusuf telah membantah fenomona umum hubungan negatif antara persediaan dan harga. Benar bahwa harga tidak tergantung hanya pada persediaan. Sama pentingnya juga adalah kekuatan permintaan. Oleh karena itu, peningkatan atau penurunan harga belum tentu terkait dengan penurunan atau peningkatan produksi. Memaksakan pada kesimpulan ini Abu Yusuf mengatakan bahwa ada beberapa alasan lain juga, yang ia tidak dapat sebutkan
Namun Lain halnya dengan Ibnu Khaldun, dimana dalam tulisan-tulisannya dapat ditemukan diskripsi berkenaan dengan permintaan dan penawaran sehubungan dengan naik turunya harga. Pada karya monumentalnya `Al Muqoddimah ', dalam judul` Harga di Kota', Ia membagi barang menjadi barang kebutuhan (pokok) dan barang mewah (Lux). Menurutnya, disaat kota berkembang dan populasinya meningkat, harga barang kebutuhan akan mengalami penurunan dan harga barang-barang mewah akan mengalami peningkatan. Alasan yang dikemukakan olehnya adalah bahwa bahan pokok dan komoditas yang menjadi kebutuhan hidup menjadi protitas utama dan menjadi perhatian masyarakat, sehingga pasokan akan barang tersebut meningkat, sehingga menyebabkan harga turun. Di sisi lain, produksi barang mewah tidak begitu menarik perhatian setiap orang, sementara permintaan akan barang mewah tersebut mengalami peningkatan akibat perubahan pola hidup yang pada gilirannya akan menyebabkan harga meningkat. Dengan cara ini, Ibnu Khaldun menyatakan alasan rasional berkenaan dengan permintaan dan penawaran serta pengaruhnya terhadap harga. Dia juga mencatat peran kompetisi di antara konsumen dan peningkatan biaya penawaran karena pengenaan pajak dan peraturan kota.
Namun ditempat lain Ibnu Khaldun menggambarkan efek peningkatan atau penurunan suplai terhadap harga. Ia menyatakan :
"..Ketika barang (yang dibawa dari luar) itu sedikit dan langka, maka harga akan naik. disisi lain, ketika negara pengimpor jaraknya jaraknya dekat dan jalan aman untuk dilalui, maka akan ada banyak transportasi barang terjadi. Dengan demikian quantitas barang menjadi lebih banyak yang pada gilirannya akan menyebab penurunan harga. "
Pada catatan sebelumnya menunjukkan bahwa seperti halnya Ibnu Taimiyah, Ibnu Khaldun juga mempertimbangkan penawaran dan permintaan dalam penentuan harga. kemudian Ibnu Khaldun lebih jauh mengatakan bahwa keuntungan yang moderat akan meningkatkan perdagangan sedangkan keuntungan yang rendah menyebabkan kelesuan perdagangan dan keuntungan yang sangat tinggi akan menurunkan permintaan. Dalam hal ini pemikiran Ibnu Khaldun melebihi Ibnu Taimiyah dalam analisis kompetisi dan perbedaan biaya penawaran. Dimana Ibnu Taimiyah belum mempertegas pandangannya. Setelah pernyataannya mengenai permintaan dan penawaran, Ibnu Khaldun mengutip contoh perbedaan barang dan penawarannya di tiap negara yang berbeda serta tinggi rendahnya harga menurut ketersediaan quantitas barang. Dia membuat observasi ini namun ia tidak mendorong kebijakan kontroling harga. kelihatannya dia lebih mementingkan fakta-fakta sementara Ibnu Taimiyah lebih tertarik pada masalah kebijakan. Ibnu Taimiyah tidak membatasi analisisnya untuk mendiskusikan efek dari peningkatan, penurunan permintaan dan penawaran terhadap harga, tetapi ia menentang penetapan selama kekuatan-kekuatan pasar bekerja secara normal. Pada kasus ketidaksempurnaan di pasar atau ketidakadilan dari sisi pemasok ia merekomendasikan kontrol harga. Dalam sub bahasan di Muqaddimah, Ibnu Khaldun mengikaji dampak negative perdagangan negara terhadap harga barang dijual oleh kompetitor swasta dan pemasok namun hal tersebut tidak ada hubungannya dengan kebijakan kontrol harga. ( Bersambung )
---------------------------
Catatan Kaki :
Abu Yusuf : Tokoh Fiqih dari kalangan Hanafiyyah dan pemikir ekonomi nama lengkap Abu Yusuf adalah Ya’qub bin Ibrahim bin Habib al-Anshari, dilahirkan di Kufah tahun 113 H dan wafat pada tahun 182 H.1 beliau dikenal menjabat sebagai seorang qadi al-qudah (hakim agung) pada masa kekhalifahan Bani Abbasiyah di Baghdad, di bawah kekuasaan Harun al-Rasyid (909 H).
Ibnu Khaldun :nama lengkap: Abu Zayd 'Abd al-Rahman ibn Muhammad ibn Khaldun al-Hadrami lahir 27 Mei 1332/732H, wafat 19 Maret 1406/808H) adalah seorang sejarawan muslim dan Ekonomdari Tunisia dan sering disebut sebagai bapak pendiri ilmu historiografi, sosiologi dan ekonomi. Karyanya yang terkenal adalah Muqoddimah (Pendahuluan).
1 komentar:
Trader sebaiknya memiliki rencana atau sistem trading, sehingga tahu kapan masuk dan keluar pasar. Akibatnya trader tersebut tidak bingung, dan tidak mudah diombang-ambingkan pasar. Ia memiliki keyakinan pada diri sendiri. Sistem trading yang dimiliki harus komplet, mulai dari teknik analisis, manajemen uang dan risiko bersama Tickmill.
Posting Komentar